Cost-type Contract adalah kontrak pembuatan produk
atau jasa yang pihak pembeli setuju untuk membeli produk atau jasa pada harga
yang didasarkan pada total biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh produsen
dengan laba yang dihitung sebesar persentase tertentu dari total biaya
sesungguhnya tersebut. Jika dalam
keadaan normal, harga jual produk atau jasa yang akan dijual di masa yang akan
dating ditentukan dengan metode cost-plus pricing, berdasarkan taksiran biaya
penuh sebagai dasar, dalam cost-type contract harga jual yang dibebankan
kepada konsumen dihitung berdasarkan biaya penuh sesungguhnya yang telah
dikeluarkan untuk memproduksi dan memasarkan produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar