Senin, 29 April 2013

Penentuan Harga Jual dalam Cost-type Contract (Cost-type Contract Pricing)


Cost-type Contract adalah kontrak pembuatan produk atau jasa yang pihak pembeli setuju untuk membeli produk atau jasa pada harga yang didasarkan pada total biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh produsen dengan laba yang dihitung sebesar persentase tertentu dari total biaya sesungguhnya tersebut. Jika dalam keadaan normal, harga jual produk atau jasa yang akan dijual di masa yang akan dating ditentukan dengan metode cost-plus pricing, berdasarkan taksiran biaya penuh sebagai dasar, dalam cost-type contract harga jual yang dibebankan kepada konsumen dihitung berdasarkan biaya penuh sesungguhnya yang telah dikeluarkan untuk memproduksi dan memasarkan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar